
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro melalui Subtansi Promkes dan PM berkolaborasi bersama Subtansi Kesling dan Kesjaor melaksanakan Pembinan PHBS di tempat kerja dan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pos UKK di wilayah kerja masing-masing di mana pelaksanaan mulai tanggal 15 Mei – 31 Mei Tahun 2023 sesuai jadwal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Dr. Eko Hendro Saputra, ST.,M.Kes melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Diah Meirawati,SKM.,MKes menyampaikan bahwa kegiatan PHBS di tempat kerja dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pos UKK di lakukan secara kolaborasi terang Meira, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif dan kuratif yang dilakukan secara berkesinambungan. “Perilaku PHBS dan Pelayanan kesehatan lingkungan di tempat kerja juga menjadi bagian penting dan merupakan indikator bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanannya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Subkordinator Subtansi Promkes dan PM Maryanto,SKM menyampaikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja merupakan upaya memberdayakan pegawai agar mengetahui, mau dan mampu mempraktikkan PHBS serta ikut berperan aktif dalam mewujudkan tempat kerja sehat. Penerapan PHBS di tempat kerja diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan kesehatan pegawai agar tetap sehat dan produktif.
Tempat Kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi kondisi fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial; dll. Penerapan PHBS di tempat kerja diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan kesehatan pegawai agar tetap sehat dan produktif,PHBS di tempat kerja adalah Upaya untuk memberdayakan para pegawai agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan tempat kerja sehat.

Turut Hadir Subkordinator Subtansi Kesehatan Lingkungan dan Kesjaor Desy Eva Rohmahwati,SKM menyampaikan
Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh puskesmas di kelompok kerja informal dalam upaya promotif dan preventif untuk melindungi pekerja agar tetap hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.

Banyaknya industri kecil dan jenis usaha sektor informal serta jumlah tenaga kerja yang terserap, memerlukan perhatian serta penanganan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik sehingga terhindar dari gangguan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap produktifitas kerja.
Bagi seorang pegawai, tempat kerja merupakan rumah kedua. Karena ditempat inilah sesorang bisa menghabiskan waktunya lebih dari 2/3 waktu yang digunakan untuk beraktifitas setiap harinya. Jika kita bangun jam 04.00 pagi dan tidur jam 21.00 malam. Maka total waktu tersebut berjumlah 17 jam. Sementara waktu bekerja dikantor kurang lebih 7 jam. Pada sebagian orang, bahkan waktu dikantor lebih lama jika dibanding waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Waktu yang cukup lama dikantor tersebut turut menentukan kondisi kesehatan seseorang. Lingkungan yang sehat akan memberikan kontribusi yang positif pada kesehatan pegawai, namun sebaliknya, kondisi lingkungan yang tidak sehat, akan membawa dampak yang tidak baik untuk kesehatan seseorang.
Kegiatan pembinaan terdiri dari edukasi kepada para pekerja terkait pembinaan buku administrasi pos UKK serta penyuluhan tentang PAK (penyakit akibat kerja) dan KAK (kecelakaan akibat kerja), Selain itu dilakukan screening deteksi dini penyakit akibat kerja dengan tercatat dan terlaporkan dengan baik.
Kegiatan pembinaan dan pemeriksaan berkala bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja ujar “Desy Eva”#ArtikelPromkesDinkesMetro
Kontributor Artikel PromkesDinkesMetro