Selasa, 23-05-2023,Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro melalui subtansi Penyakit Tidak Menular mengadakan pertemuan implementasi Penggunaan Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di Ruang OR Dinas Kesehatan Kota Metro.

Sesuai undangan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Metro Nomor 443/595/D-02/02/2023 pertemuan itu menghadirkan Tim Satgas KTR Kota Metro.
Pada kesempatan ini, dalam sambutan nya Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro,
Dr. Eko Hendro Saputra,ST.,M.Kes berharap agar dalam pertemuan ini terbangun komitmen bersama dari lintas sektor dan tim satgas serta berbagai elemen yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan kebijakan KTR Kota Metro.

Selain itu, Eko Hendro juga mendorong agar dapat diterbitkan regulasi berupa turunan SK Perda di setiap kecamatan dan kelurahan, supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kota Metro, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Metro Verawati Nasution,SKM.,MKes menyampaikan bahwa Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Metro sudah berjalan dengan baik. Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan.

Verawati mengungkapkan, Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

“Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Metro yang bebas asap rokok,” ujar verawati.
Turut hadir Subkoordinator Subtansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Opsi Okta Handayani,S.ST.,MKes mengatakan penerapan implementasi KTR di Kota Metro secara lintas sektoral, Tujuannya agar tercapai kesepakatan, yang pada akhirnya akan diketahui dengan jelas pembagian peran dalam implementasi kebijakan KTR tersebut. Dan semua Tim Satgas diminta masukannya dalam koordinasi implementasi KTR nantinya.
Opsi menambahkan Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bagaimana melindungi masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok.#ArtikelPromkesDinkesMetro
Kontributor Artikel PromkesDinkesMetro