Berita ini Tayang di Promkes.metrokota.go.id
Dalam rangka perpanjangan izin operasional, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A. Yani Metro menerima Tim visitasi dari Tim Teknis Provinsi Lampung, (Rabu,03/01/2024)
Tim visitasi dipimpin oleh Kepala Dinas Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, M.K.M didampingi jajarannya, Sekretaris, dan para Kepala Bidang Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

dr. Edwin Rusli,mengatakan Tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin (RSUD) Jend. A. Yani, kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan (RSUD)Jend. A.Yani, dari sisi tekhnis, dokumen dan perencanaannya dapat terpenuhi sehingga bisa mendapatkan kembali izin operasional untuk periode mendatang.
Visitasi ini lanjutnya, merupakan rutinitas dan juga bagian dari fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi untuk memastikan pelayanan kesehatan di Kota Metro dapat dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam hal ini RSUD Jend. A. Yani.
Adapun dalam proses visitasi ini dilakukan beberapa kegiatan dengan membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan; telusur dokumen persyaratan sesuai ketugasan di instrumen yang mengacu pada PP 47 Tahun 2021 tentang tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan, telusur lapangan yang melihat aspek SDM, manajemen dan pelayanan, sarpras penunjang, tempat tidur, alat kesehatan, lingkungan, PPI dan wawancara mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien,
“ungkap dr. Erwin Rusli”

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Dr.Eko Hendro Saputra,ST.,MKes dalam sambutanya menyampaikan ucapkan selamat datang kepada tim visitasi sekaligus memberikan gambaran mengenai beberapa fasilitas layanan kesehatan yang ada di RSUD Jend. A. Yani.
Eko Hendro juga mengatakan bahwa Kegiatan visitasi perpanjangan izin rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit dan diharapkan pelaksanaan mutu layanan fasilitas kesehatan di RSUD Jend. A. Yani tetap terjaga.

Sementara, Direktur Jend. A. Yani dr. Fitri Agustina dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedatangan tim visitasi untuk memberikan masukan dan arahan untuk penyempurnaan dan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan izin operasional Rumah Sakit.

Lanjut dr Fitri, izin operasional merupakan legalitas yamg diberikan oleh Pemerintah kepada Rumah Sakit, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan, kami berharap kiranya pelaksanaan visitasi dan verifikasi uji kesesuaian perpanjangan izin oeprasional, membuahkan hasil yang baik.

Turut Hadir dalam Kegiatan ini Seluruh Kepala Bidang Kesehatan di Lingkup Dinas Kesehatan Kota Metro, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ahmad Yani, Hasril Syahdu, Wakil Direktur Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha RSUD Ahmad Yani, Hendarto,SKM.,MKes beserta seluruh jajaran RSUD Ahmad Yani.
Kontributor Lapangan : Promkes_DinkesMetro/ E.L