Berita ini tayang di promkes.metrokota.go.id
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS, diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, maka pada Hari Rabu, 06 September 2023 diadakan kegiatan pendampingan oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dari Dinkes Kota Metro dengan ketua tim TPCB untuk Puskesmas Ganjar Agung dan Puskemas Mulyojati adalah Diah Meirawati,SKM.,MKes beranggota Subkoordinator Surveilans & Imunisasi Y.Jatmiko,SKM.,MKes , Subkoordinator Subtansi Kesling Kerja OR Desy Eva Rohmawati SKM dan Subkoordinator Subtansi PTM dan Kesga Opsi Okta Handayani,S.ST.,MKes.

Dinas Kesehatan Kota Metro dalam hal ini Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Puskesmas Ganjar Agung dan Puskesmas Mulyojati melaksanakan pembinaan TPCB
pendampingan di puskesmas yang akan direakreditasi pada tahun ini (2023).

Dalam rangka akreditasi dan mengawal mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Dinas Kesehatan menyiapkan regulasi atau kebijakan yang akan menjadi acuan pelaksanaan manajemen dan pelayanan puskesmas dengan bersumber dari regulasi dari pusat (kementerian) sampai regulasi di daerah.